Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagikan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seiring dengan dimulainya tahun ajaran baru 2024-2025. Pencairan Gelombang I dimulai sejak 5 Juli 2024. Jumlah penerima manfaat KJP Plus bulan Juli 2024 ini sebanyak 460.143 orang siswa.
KJP Plus adalah program strategis yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Di era Gubernur Anies Baswedan, KJP Plus memberikan bantuan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK/MA dan sederajat.
Selain siswa aktif, anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B, dan C juga dapat menerima KJP Plus. Usia penerima KJP Plus adalah 6-21 tahun.
KJP Plus dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Besaran dana yang diberikan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan sebesar Rp250.000 per bulan untuk SD, Rp300.000 per bulan untuk SMP, Rp420.000 per bulan untuk SMA, dan Rp450.000 per bulan untuk SMK. Di luar jumlah itu ada dana tarikan tunai sebesar Rp100.000 per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
Larangan
Peserta didik dan orang tua bertanggung jawab memanfaatkan dana tersebut sesuai peruntukannya. Jika pelanggaran, bantuan untuk siswa tersebut dapat dihentikan. Sanksi diskualifikasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Pendidikan.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan peserta didik penerima manfaat KJP Plus antara lain merokok, menggunakan dan mengedarkan narkoba, terlibat tawuran, terlibat geng motor, dan terlibat perkelahian.
Siswa juga tidak boleh sering bolos dan terlambat masuk sekolah. Jika ketahuan bolos empat kali dalam satu bulan, bantuan dihentikan. Demikian juga jika terlambat masuk sekolah enam hari berturut-turut dalam satu bulan.
Bukan hanya peserta didik yang harus mawas diri, para orang tua juga wajib menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya. Larangan untuk para orang tua antara lain memalsukan bukti belanja, mengoordinir pencairan dengan imbalan tertentu, mengoordinir bukti penggunaan bantuan, dan menggadaikan atau meminjamkan buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan ke pihak manapun.
Larangan tersebut di atas tertuang di Pasal 23 dan 24 Pergub DKI Nomor 110 Tahun 2021. Peraturan lengkapnya dapat diunduh di link ini.
Leave a Reply